Apakah Mencicipi Rasa Makanan Bagi Koki Bisa Membatalkan Puasa? - TARBIYAH ONLINE

Fiqh

Sabtu, 02 Mei 2020

Apakah Mencicipi Rasa Makanan Bagi Koki Bisa Membatalkan Puasa?


Fiqh Puasa | Ramadhan merupakan bulan berkah dan penuh rahmat. Salah satu tradisi dalam bulan Ramadhan di Aceh adalah adanya menu masakan khas buka puasa yang dikenal dengan kanji. Koki yang memasak, kadang menganggap perlu untuk memastikan masakannya enak dan berkualitas. Maka yang memasaknya mencicipinya sedikit terlebih dahulu. Sedang ia dalam keadaan sedang berpuasa.

Demikian halnya orang tua yang mempunyai kepentingan untuk mengobati anaknya yang masih kecil, juga bisa mencicipi makanan yang hendak disajikan, kepada anak. Bukankah puasa itu sendiri memang bermakna menahan makan dan minum, juga hal-hal yang membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari?

Lalu, bagaimana hukumnya? Menjawab persoalan tersebut Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

 وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي 

Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan."


Teungku Helmi Abu Bakar El Lamkawi, Dewan Guru Senior Dayah MUDI Mesra Samalanga