Sahkah Puasa Wanita yang Sengaja Menunda Haid dengan Mengkonsumsi Obat? - TARBIYAH ONLINE

Fiqh

Selasa, 28 April 2020

Sahkah Puasa Wanita yang Sengaja Menunda Haid dengan Mengkonsumsi Obat?


Fiqh Puasa | Ramadhan merupakan bulan kewajiban berpuasa kepada mereka yang telah difardhukan untuk melaksanakan termasuk mereka kaum wanita. Namun mereka kaum hawa ada masa liburnya. Yaitu  disaat haid atau sejenisnya. Maka kewajiban tersebut berubah menjadi hal terlarang.

Dalam hal ini Al-Imam Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Habib al-Mawardi (w.450H);

لا اختلاف بين الفقهاء أن الحائض لا صوم عليها في زمان حيضها بل لا يجوز لها، ومتى طرأ الحيض على الصوم أبطله، إلا طائفة من الحرورية تزعم أن الفطر لها رخصة فإن صامت أجزأها

“Tidak ada perbedaan pendapat ulama fikih tentang larangan berpuasa bagi wanita selama mereka haid. Bahkan ketika haid muncul saat berpuasa otomatis puasa tersebut batal, kecuali menurut pendapat satu kelompok Harûriyyah (khawarij) yang menganggap berbuka bagi wanita haid hanyalah sebuah rukhshah, dan tetap sah apabila mereka tetap memilih berpuasa”. (Al-Mawardi, al-Hâwî al-Kabîr Syarh Mukhtashar al-Muzanî, vol.3, hal.962)

Keberadaan wanita tidak wajib berpuasa merupakan ijmak ulama, hal ini sebagaimana diungkapkan Al-Imam Abu Muhammad Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah al-Maqdisi (w.630H), ia berkata: 

أجمع أهل العلم على أن الحائض والنفساء لا يحل لهما الصوم وإنهما يفطران رمضان ويقضيان وإنهما إذا صامتا لم يجزئهما الصوم
“Ulama berijma‘ tidak halal berpuasa bagi wanita haid dan nifas karena mereka harus tidak berpuasa Ramadhan dan harus mengqadha puasa tersebut. Apabila mereka tetap berpuasa maka puasanya belum sah”. (Ibn Qudamah, al-Mughnî Syarh Mukhtashar al-Kharqî, vol.3, hal.83)

Haid sudah menjadi kodrat wanita. Namun dewasa ini keinginan wanita untuk beribadah dibulan ini begitu menggebu. Sehingga ada sebagian mereka menunda haid demi bisa berpuasa sebulan penuh dengan mengkonsumsi obat anti haid. Lantas bagaimana syari'at Islam memandang yang demikian?

Menurut kalangan Syafi'iyyah diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya. Berikut juga pendapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.

"Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammad ibn al Husein al Qammaath) disimpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." (Ghayatut Talkhis: 196).

Sementara itu dalam kalangan Malikiyyah berpendapat: "Haid adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum. Bila wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabiskan masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentikan haidnya diselain waktu kebiasaannya, maka ia dinyatakan suci namun iddahnya dapat terputus karena sesungguhnya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepat keluarnya darah haid bila membahayakan kesehatannya. Karena menjaga kesehatan wajib hukumnya." (Kitab Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/103).


Berdasarkan pembahasan di atas, sah puasa seorang wanita yang menunda haid dengan minum obat selama tidak mendatangkan kemudharatan terhadap dirinya.

oleh

Artikel ini telah tayang di Theglobal.id