Fiqh Puasa | Ibadah tidak boleh lepas dari niat. Keberadaan niat merupakan salah satu perkara yang sangat sakral dalam sebuah ibadah termasuk puasa. Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal. Niat puasa Ramadan terkadang menjadi problema dan polemik yang salah ditafsirkan oleh segelintir masyarakat awam.
Niat adalah rukun pertama dalam ibadah, termasuk puasa Ramadan. Niat adalah iktikad, dimana suasana hati yang tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan. Kata kuncinya adalah adanya maksud secara sengaja bahwa setelah terbit fajar ia akan menunaikan puasa. Imam Syafi’i, penggagas mazhab Syafi'i sendiri berpendapat bahwa makan sahur tidak serta merta dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khathara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa sejak terbit fajar. (al-Fiqh al-Islami, III, 1670-1678).
Mengupas niat sudah pasti itu urusan hati, melafalkannya (talaffuzh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffuzh berguna dalam memantapkan iktikad. Karena niat dapa terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.
Mengupas niat sudah pasti itu urusan hati, melafalkannya (talaffuzh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffuzh berguna dalam memantapkan iktikad. Karena niat dapa terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.
Kapan Niat Puasa Ramadhan?
Karena niat merupakan rangkaian yang dikerjakan menyertai dengan sebuah pekerjaan, namun khusus untuk ibadah puasa dibolehkan tidak serta berbarengan dengan permulaan waktu ibadah. Seseorang yang berpuasa boleh meniatkan semenjak mulai malam untuk ia berpuasa di besoknya. Tidak mesti berniat menjelang terbitnya fajar. Hal ini dibolehkan karena syariat melihat adanya kesukaran (masyakkah) untuk dilakukan. Sangat sulit menentukan kapan tepatnya menit dan detik terbitnya fajar secara pasti.
Niat adalah bermaksud untuk melaksanakan puas. Redaksi lafaz niat yang sempurna seperti: Saya bermaksud untuk melaksanakan puasa esok hari sebagai pelaksanaan kewajiban puasa di bulan Ramadan tahun ini karena Allah Swt.
Berniat dilakukan di dalam hati, dan dianjurkan untuk dilafazkan dengan lisan. Hukumnya sunat. Namun tidak cukup hanya dengan berniat secara lisan saja, tanpa berniat di hati. Apabila ada yang berniat hanya di lisan dan tidak dibarengi dengan berniat di hati, maka ia tidak dianggap berniat.
Apabila diniatkan untuk berpuasa setiap hari sepanjang Ramadan dengan sistem rapel, yaitu cukup niat dimalam pertama Ramadan untuk berpuasa selama sebulan penuh, maka maka puasanya hanya sah untuk puasa pada hari pertama dan tidak sah untuk hari selanjutnya. Untuk hari kedua dan hari selanjutnya, ia wajib mengulangi niat kembali pada malam harinya. Karena ibadah puasa setiap harinya adalah ibadah terpisah, yang berdiri sendiri, dengan bukti;
Pertama, Masuk waktunya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Ada pembatas waktu antara ibadah puasa pada suatu hari dengan hari sebelum dan sesudahnya, yaitu malam hari, sebagai waktu tidak melaksanakan puasa.
Kedua, Apabila puasa batal satu hari, tidak menyebabkan batal puasa seluruh hari yang dilaksanakan dihari sebelumnya atau sesudahnya.
Makanya niat puasa Ramadan dalam mazhab Syafi'i adalah tabyit niat (niat puasa di malam hari), yaitu antara tenggelamnya matahari hingga terbitnya fajar.
Lalu bagaimana dengan meniatkan di awal Ramadan untuk sebulan penuh? Nah, apabila meniatkan untuk sebulan sekalian, terdapat beberapa faedah; Pertama ialah sahnya puasa hari yang lupa tabyit niat (niat puasa di malam hari) di dalamnya menurut madzhab Imam Malik. Manfaat kedua adalah mendapat pahala puasa secara penuh jikalau meninggal dalam bulan Ramadan sebelum ia berpuasa sebulan penuh, karena mengambil ibarat dari niatnya.
Jika memang ingin mengamalkan pendapat Imam Malik secara penuh, maka harus mengetahui rukun dan syarat puasa, membatalkan puasa serta hal lainnya yang berkaitan dengan puasa Ramadan dalam mazhab Imam Malik. Hal ini untuk menghindari talfik madzhab dalam ibadah.
Beranjak dari itu marilah untuk berusaha tidak lupa dengan niat puasa Ramadhan untuk membiasakan berniat sesaat setelah berbuka puasa atau ba'da shalat tarawih. Niat itu dalam hati, dan tidak disyaratkan dilafadzkan, tetapi disunnahkan melafadzkannya untuk membantu hati menetapkan niat.
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga,