TARBIYAH ONLINE

Fiqh

Minggu, 04 Agustus 2019

Bahaya Talfiq (Mencampur) Mazhab, Mengubah Obat Jadi Racun

Agustus 04, 2019

Tarbiyah.online – Sepaket ibadah adalah obat untuk penyakit. Maka, obat yang baik mesti diracik dengan komposisi bahan dan takaran yang tepat. Meskipun setiap bahan-bahan dasar itu dari bahan alami, yang pada dasarnya tidak berbahaya, bahkan ia bermanfaat kepada tubuh manusia. Namun, ketika racikan bahan tidak tepat, ia akan menjadi racun bagi tubuh, memperparah penyakit bahkan bisa membunuh.

Dalil-dalil yang tersedia bak bahan dasar alami yang menjadi obat bagi segala penyakit (ibadah). Sayangnya, bahan dasarnya tidak hanya satu (dalil tentang satu ibadah tidak hanya terdiri dari satu ayat atau satu hadits saja). Untuk satu obat, tersedia berbagai macam bahan dasar yang perlu diketahui kandungan dan manfaat serta efek samping bagi tubuh. Maka selain mengetahui komposisi, manfaat dan efek samping dari bahan tersebut, butuh juga mengenal dengan sempurna anatomi dan kondisi tubuh, guna racikan obat nanti bisa tepat dan tidak overdosis.

Resep obat merupakan gambaran mazhab. Maka ada empat jenis resep berbeda yang tersedia untuk sebuah penyakit. Resep-resep ini diracik oleh 4 orang ahli yang telah terpercaya di masanya dengan tingkat kecerdasan melampaui 1.000 tahun, serta diwariskan ke generasi selanjutnya dengan lengkap dan hampir bisa dibilang sempurna (karena kesempurnaan hakiki hanya milik Tuhan saja). Meskipun di generasi selanjutnya ke empat resep ini ada sedikit pengubahan, pengubahan itu bukan pada dasar-dasar peracikan dan komposisinya, melainkan hanya sebab perubahan zaman dan lingkungan yang sedikit membedakan kondisi penyakitnya. Tapi tetap saja mereka berpijak pada salah satu dari 4 resep utama (permasaah kontemporer misalnya).

Kita yang mengidap penyakit dan butuh kepada obat, namun tidak mampu meraciknya, karena tidak mengetahui dengan jelas komposisi bahan dan takarannya, cukup mencari obat yang telah diracik oleh ahli di toko obat atau pasar serta mantri/ dokter yang menyediakan dan memiliki obat yang telah diracik melaui salah satu resep yang telah terkenal khasiat penyembuhannya. Itulah kitab dan juga ulama serta da'i yang bertugas menyediakan dan "menjual"nya.

Sangat tidak bijak, menjadikan resep ke 5 dari percampuran 4 resep yang ada, jika memang tidak memiliki penguasaan materi bahan dasar (Quran dan Sunnah) secara keseluruhan hingga seluk beluknya dan tak pula tahu kadar manfaat dan efek sampingnya. Itulah 'illat yang terdapat pada dalil (Quran dan sunnah yang merupakan dasar pijakan mazhab) yang cukup kompleks ilmu pembahasannya. Besar kemungkinan, ia malah menjadi racun mematikan, bukan obat yang menyembuhkan.

Tentu jika kita melakukan percampuran tanpa ilmu, ke empat ahli yang telah menyusun resep itu akan berlepas diri dan tak mau bertanggungjawab bahkan bisa jadi menertawakan kita, meskipun kita mengaku mengambil bahan dasar sebagaimana mereka. Tapi racikan kita telah salah, persentase komposisi bahan dan takaran berantakan. Mereka akan berlepas diri.

Begitulah analogi kasar Mazhab dan fenomena percampuran Mazhab. Kasar, karena hanya melihat fenomena dengan kapasitas penglihatan yang terbatas serta kemampuan analisa yang jauh dari kondisi baik sempurna.

Wallahu a'lam.

Oleh Azis Azwardi, S.Pd.I sekeping hasil diskusi di warung kopi, pada tanggal 1 Agustus 2017.
Read More

Sabtu, 03 Agustus 2019

Doa untuk Orang Naik Haji dan Orang yang Ditinggalkan

Agustus 03, 2019

Tabiyah.onlineIslam menganjurkan umatnya di samping bekerja semaksimal mungkin juga di iringi dengan doa. Kedudukan doa itu merupakan senjata orang mukmin.

Termasuk dianjurkan untuk mendoakan jamaah haji agar mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur. Hal sama juga kepada Kita sebagai pengantar haji untuk mendoakan jamaa haji. Telah disebutkan Imam Ghazali dalam karyanya Ihya Ulumuddin bahwa ketika akan berpisah setelah mengantarkan para jamaah haji atau umrah , kita disunahkan untuk mendoakan mereka dengan doa berikut:

  فِيْ حِفْظِ اللهِ وَكَنفِهِ وَزَوَّدَكَ اللَهَ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَوَجَّهَكَ لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا كُنْتَ

Fi hifdzillahi wa kanafihi wa zawwadakallahut taqwa wa ghafara dzanbaka wa wajjahaka lil khairi ainama kunta,

Artinya: Semoga engkau selalu dalam penjagaan Allah dan perlindungannya, semoga Allah memberikan bekal ketakwaan kepadamu dan mengampuni dosamu, dan semoga Allah memberikan kebaikan dimanapun kamu berada.

Anjuran berdoa tersebut telah disebhtkan dalam hadis hasan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Hakim dan Ibnu Hibban. Atau bisa juga dengan doa riwayat Ahmad berikut ini

أستودع الله دينك وأمانتك وخواتيم عملك

 Astaudi’ullaha dinaka wa amanataka wa khawatima ‘amalika

Artinya: Aku menitipkan agamamu, amanahmu dan perbuatanmu yang terakhir kepada Allah.

Doa Orang Naik Haji kepada yang ditinggalkan

أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ

Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya).”

Doa tersebut merujuk kepada hadis Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ 

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi meninggalkanku dan beliau mengucapkan, “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358).

Mari kita terus perbanyak doa untuk diri sendiri, keluarga juga kaum muslimin dan semuanya semoga mendapatkan ampunan, keselamatan, tercapai hajat, selamat iman dan lainnya.

Oleh: Teungku Helmi Abu Bakar El-Langkawi, MA, Pengajar di Dayah Mudi Mesra Samalanga (dikutip dari berbagai sumber)
Read More

Minggu, 07 Juli 2019

Sisi Lain Tafsir Hadits: Dunia Penjara Bagi Orang Beriman dan Surga Bagi Kafir

Juli 07, 2019

Tarbiyah.online Selama ini kebanyakan dari kita memahami sebuah hadis hanya berdasarkan fiqh dan dan hukum lahiriyah saja. Tentu saja itu tidak salah, bahkan hal tersebut menjadi sebuah dalil hukum yang sama sekali tidak bisa kita kesampingkan, sedikit pun. Namun, beberapa hadis Rasulullah kadang perlu ditinjau dari sisi psikologis dan kejiwaan.

Sebuah hadis yang amat terkenal, "Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir" (H.R Muslim), tentu familiar di telinga kita.

Secara zahir, setiap mukmin dibatasi oleh hukum halal-haram. Dan segala yang diharamkan bisa dinikmati sepuasnya di kehidupan mendatang (akhirat kelak). Sebagaimana pengharaman atas sex bebas dan arak. Di dunia (penjara) ini, setiap orang beriman dilarang oleh syari'at untuk mendekati (apalagi melakukan) hal-hal yang diharamkan.

Parahnya, ada beberapa yang memahami hadis ini bahwa orang beriman harus hidup penuh derita dan menyedihkan selama di dunia. Sedangkan segala bentuk kesenangan hanya boleh dinikmati oleh orang kafir saja. Tentu saja pemahaman seperti ini buntung, dan tidak tepat.

Namun demikian, sisi lain dalam memaknai penjara dunia ini tidaklah sekedar pembatasan halal dan haram saja.

Penggunaan analogi penjara oleh Rasulullah untuk menggambarkan hakikat dunia bagi orang beriman ternyata lebih luas lagi yang bahkan bisa dimengerti oleh orang awam sekalipun (jika ia membuka ketajaman rasanya).

Penjara adalah hal yang sangat tidak disukai oleh siapapun. Selain karena adanya pembatasan, tentu saja sebab penjara bukanlah tempat yang seharusnya bagi jiwa kita. Tempat yang seharusnya bagi orang beriman adalah surga yang tiada batas, yang dikelilingi oleh kesenangan dan tempat seharusnya jiwa berada.

Jiwa kita tahu persis dimana seharusnya tempatnya berada. Jika seorang mukmin sadar, bahwa tempat bagi jiwanya adalah surga, maka otomatis ia akan menganggap dunia sebagai tempat pengasingan. Karakter jiwa kita dibentuk oleh alam pikir dan rasa.

Allah berfirman dalam Surah Yunus ayat 7, "Sesungguhnya oranghorang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) pertemuan dengan Kami dan merasa puas dengan kehidupan dunia serta merasa tenteram dengan kehidupan itu dan orang-orang yang melalaikan ayat Kami".

Terang dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa orang kafir meyakini dunia ini adalah surga bagi jiwanya. Dimana ia bisa bebas melakukan apa saja dan juga merasa aman di dunia.

Sedang bagi orang beriman, dunia adalah penjara. Jiwanya akan terus merasa gusar di dunia dan 'berontak' ingin kembali ke rumahnya (surga).

Itulah juga orang beriman ketika nyawanya dicabut oleh malaikat, ia merasa senang. Karena saat jiwa terpisah dari raga duniawi, ia berasa terlepas dari penjara dan kembali menuju rumahnya. Bagaikan seorang tahanan yang divonis bebas, ia diantar oleh penjaga (sipir) keluar dari penjara. Betapa bahagianya ia melihat alam yang luas, menikmati kebebasannya.

Sedang jiwa orang kafir akan merenggang kesakitan sebab berontak pergi dari surga dunia nya. Firman Allah "Demi (malaikat-malaikat) yang mencabut nyawa dengan keras." (An Nazi'at: 1). Selain tidak rela meninggalkan surga dunianya, ia pun baru tersadar bahwa ternyata dunia ini bukanlah surga.

Disadur dari buku Reclaim Your Heart, Yasmin Mogahed
Wallahu a'lam
Read More

Senin, 01 Juli 2019

2 Raka'at Sesudah Ashar dan Sebelum Maghrib. Sunnah atau Bid'ah?

Juli 01, 2019

Tarbiyah.online - Shalat adalah sebuah ritual ta'abbudy yang harus mengikuti dalil, baik itu berupa ayat Alquran maupun Sunnah Rasulullah SAW (perkataan, perbuatan atau juga pembiaran). Shalat tidak bisa dibuat-buat dan dikerjakan seenak hati, jika tidak ada dalil, baik itu dalil bersifat 'am (umum) ataupun khas (khusus, mendetil). Berbeda halnya dengan shalat fardu yang sudah ada ketetapan pasti, shalat sunnah memiliki kelonggaran.

Secara umum, shalat sunnah mempunyai 2 pengaruh sebab; Sebab dan Waktu. Seperti shalat sunnah wudhu', ia tidak terikat waktu, tapi terikat sebab. Yakni sebabnya adalah selesai berwudhu' maka disunnahkan untuk shalat 2 raka'at. Shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah dipengaruhi oleh waktu. Yaitu mengikuti masuknya waktu shalat fardu yang 5.

Sering dalam masyarakat di kampung ataupun di kota, perbincangan tentang adakah shalat sunnah sesudah shalat fardu Ashar dan sebelum shalat fardu Maghrib, mencuat. Beberapa menanyakan dalam hati tentang perkara ini. Ada pula yang langsung menjustifikasi bahwa tidak ada nash yang menyatakan bahwa kedua shalat tersebut bid'ah, bahkan haram.

Nah, bagaimana sebenarnya kedudukan shalat dua rakaat sebelum shalat Maghrib dan sesudah shalat Ashar tersebut? Sunnah kah atau Bid'ah? Mana dalilnya?

Berikut jawaban gamblang dan bernas dari Prof. Quraisy Shihab:

Penjelasan tentang shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat fardu Maghrib ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw. dan analisis para ulama. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,

“Kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib (yakni, sesudah azan Maghrib), kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib!”

Pada kali ketiga, beliau menambahkan: “Bagi siapa saja yang mau (tambahan ini).”, karena beliau tidak senang kalau orang menjadikan shalat itu sebagai kebiasaan.

Imam Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i meriwayatkan juga bahwa sahabat Nabi, Anas bin Malik, menjawab ketika ditanya oleh al-Mukhtar bin al-Muqaffal, “Apakah Nabi saw. mengerjakan shalat dua rakaat setelah masuk waktu maghrib dan sebelum shalat fardu Maghrib?” Anas menjawab, “Beliau melihat kami mengerjakan shalat, tetapi beliau tidak menyuruh dan tidak juga melarang kami.“

Ada sepuluh rakaat shalat sunnah yang berkaitan dengan shalat-shalat wajib yang amat dianjurkan, yaitu: dua rakaat sebelum shalat Subuh, Dzhuhur, dan Asar, serta dua rakaat sesudah Maghrib dan Isya.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, halaman 25-26.

Dikutip dari: PanritaID
Read More

Kencing Berdiri, Pengaruh Bagi Kesehatan dan Hukum Halal - Haramnya

Juli 01, 2019

Tarbiyah.online Banyak orang bertanya-tanya ketika mendengar beberapa pernyataan tentang kencing sambil berdiri. Hingga ada yang memberikan analisa dari berbagai sisi dan dimensi. Termasuk hikmah dibalik kesehatan.

Diakui, kencing sambil berdiri lebih berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan dengan penyakit prostat atau gangguan kantong kemih.

Dalam situs Hello Sehat yang sering dijadikan rujukan bacaan tentang kesehatan disebutkan:

Para periset di Departemen Urologi di Leiden University Medical Center Belanda, mengumpulkan dan menganalisis 11 studi yang membandingkan efek posisi kencing sambil duduk atau jongkok dengan posisi kencing berdiri. Ada tiga hal yang dibandingkan, pertama adalah kecepatan laju air kencing, waktu yang dibutuhkan untuk kencing, dan terakhir adalah jumlah air kencing yang tersisa di kandung kemih.

Hasilnya, untuk para pria sehat, tidak ditemukan adanya perbedaan atau bahaya mencolok antara posisi kencing berdiri dengan kencing jongkok. Namun, ada sebuah laporan analisis yang menyatakan bahwa pria yang mengidap LUTS (lower urinary tract symptoms) atau gejala gangguan saluran kemih bawah, justru akan lebih bisa mengosongkan kandung kemihnya, meningkatkan kecepatan laju air kencing, dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk kencing jika ia kencing sambil jongkok dibanding dengan kencing berdiri.

Dan juga kelebihan atau pun manfaat dari posisi kencing dengan jongkok membuat panggul dan pinggul semakin rileks yang memberi manfaat bagi tubuh manusia.

Demikian halnya status hukum dalam agama. Pertanyaan halal haram pun mencuat. Hingga kemungkinan-kemungkinan potensi terganggunya ibadah dan kesucian. Adakah itu percikan kencing yang mengenai pakaian, hingga sisa kencing (urin) dalam tabung batang kemaluan.

Berikut ini jawaban gamblang namun bernas dari Prof. Quraisy Shihab:

Terdapat sekian banyak hadis yang mengandung larangan kencing berdiri. Hal ini dinilai sebagai tidak sopan, begitu penilaian beberapa riwayat. Istri Nabi, ‘Aisyah, bahkan mengatakan, “Siapa yang berkata bahwa Nabi saw. pernah kencing sambil berdiri, jangan percaya! Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali sambil duduk.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i.

Walaupun demikian, agaknya pernyataan ‘Aisyah di atas hanya sepanjang yang beliau ketahui. Oleh karena itu, ada juga riwayat lain dari sejumlah perawi hadis -termasuk al-Bukhari dan Muslim- yang menginformasikan bahwa Nabi pernah melakukannya sambil berdiri. Boleh jadi karena ketika itu beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram.

Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian. Dalam konteks semacam ini, ulama mengemukakan kaidah yang menyatakan, “Keyakinan tidak dapat dibatalkan oleh adanya keraguan.”

Dengan demikian, jika sebelum buang air kecil, seseorang yakin bahwa pakaiannya suci, dan setelah itu dia ragu, apakah terkena najis atau tidak, pakaiannya tetap dinilai suci berdasarkan kaidah tersebut.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, h. 832-833.
Dikutip dari: PanritaID
Read More

Kamis, 25 April 2019

Hati-Hati, Ini 20 Hal yang dapat Sebabkan Kufur Hingga Murtad

April 25, 2019

Tarbiyah.online - Allah menciptakan dan membagi  manusia kepada yang beriman dan tidak beriman, bertakwa dan tidak bertakwa. Hal tersebut adalah hak preogatif Allah swt. Terkadang manusia yang tidak beriman, karena hidayah Allah akan jadi beriman dan begitu pula sebaliknya. 

Murtad menurut bahasa adalah kembali pulang sedangkan menurut istilah adalah keluar dengan sengaja dari Islam dengan sebab perkataan,perbuatan, itikad dan cita-cita. Berikut ini adalah beberapa contoh sebab-sebab murtad :

1. Mengingkar adanya Allah SWT atau ragu pada sifat-sifat wajib bagi Allah SWT.
Tentu saja, perkara mengimani adanya Allah SWT adalah perkara dasar terhadap keimanan, demmikian halnya dengan sifat-sifat yang wajib pada Allah. Sebagai seorang muslim, meragukan sifat-sifat yang wajib ada pada Allah secara akal dan keterangan dalil naqli adalah kekufuran yang besar.

2. Mengingkar ijmak ulama seperti salat lima waktu.
Ijmak ulama lebih kuat daripada dalil tekstual pada ayat dan juga hadits. Sebab ijma' adalah kesesuaian pemamahan akan makna ayat maupun hadits tentang hukum suatu perkara. Seperti wajibnya shalat lima waktu dan juga puasa di bulan ramadhan. Mengingkari hal tersebut, ia telah mengingkari ijma'.

3. Mengaramkan yang halal dan telah ijmak ulama kepada halal seperti nikah dan jual beli.
Demikian halnya dengan perkara muammalah yang sudah ijmak. Sesuatu yang halal seperti jual beli dan menikah adalah ketentuan syar'i. mengharamkannya, sama dengan menentang hukum Allah yang sudah qath'i. Tanpa basa-basi.

4. Menghalalkan yang haram dan telah ijmak seperti zina, liwat.
Kebalikan dari poin sebelumnya, menghalalkan sesuatu yag haram pun bisa dijatuhi hukum murtad.



5. Mengharamkan yang sunat dan telah  ijmak seperti salat sunat rawatib, shalat hari raya.
Sesuatu yang sunat jika dikerjakan mendapatkan pahala, sedang jika ditinggal ia tidak berdosa. Sedangkan mengharamkan sesuatu yang telah makruf itu suatu perkara sunat dalam hukum fiqh, ia dijatuhi kufur.

6. Mencaci Saiyidina Hasan dan Husein
Keduanya adalah cahaya mata dan cucu kesayangan Rasulullah SAW. Mencaci keduanya sama dengan mencaci Rasulullah SAW. Karena disebutkan dalam sebuah riwayat, Hasan dan Husein adalah dua bagian dari Rasulullah. Yang jika keduanya digabung menjadi satu, seolah ia adalah Rasul SAW.

7. Sujud kepada makhluk walaupun tidak merasa ta’dhim.
Yaitu sujud sebagaimana sujud dalam gerakan shalat. Dahi menyentuh tanah. Karena sujud yang sempurna hanya boleh bahkan wajib dilakukan kepada Allah SWT saja. Kepada selainnya haram. Bahkan dikenakan hukumuan kufur.

8. Mencampakkan qur’an dalam kotoran.
Al Quran adalah kalamullah. Mushaf merupakan kumpulan kertas yang dibukukan dengan berisikan tulisan-tulisan kalam Allah. Memuliakan mushaf menjadi sebuah kewajiban. Karena hakikat dari memuliakan mushaf adalah memuliakan Allah. Sedangkan sebaliknya, menghina quran sama dengan menghina Allah SWT.

9. Ragu telah berbuat kufur.
Sebagian menyebutnya was-was atass kekufuran dan murtad. Hal ini dilarang. Karena antara kufur dan man itu punya garis pembatas yang jelas. bertaubatlah, jika pernah mengalami hal tersebut.

10. Setuju atau ridha dengan kekufuran.
Jika telah nyata sebuah kekufuran terjadi, ingkarilah terhadap kejadian tersebut, karena ridha dan setuju akannya menyebabkan kekufuran tanpa sadar.

11. Menunda seseorang untuk masuk Islam.
Jika memiliki kenalan yang ingin masuk Islam dan menjadi muallaf, kawal dengan baik. Arahkan dan bimbing semampunya. Jangan sampai kita yang menyebabkan dia menunda keislamannya.

12. Mengingkar mu’jizat Al-Quran.
Alquran adalah mukjizat terbesar. Mengingkari kemukjizatan Alquran sama dengan mengingkari Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagi Nabi akhir zaman.

13. Mengingkar walau satu ayat dari Al-Quran.
Setiap ayat yang terdapat dalam Alquran adalah kalamullah. Tidak ada keraguan di dalamnya. Karena Allah SWT telah menjamin keaslian Alquran yang didalamnya tidak ada campurtangan manusia.

14. Mengingkari adanya sahabat Abu Bakar.
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang menemani Rasulullah SAW ketika hijrah dari Mekkah ke Madinah, Bahkan Rasul SAW menyebut, iman Abu Bakar jika ditimbang dengan seluruh iman seluruh manusia, notabene saat itu ada Umar, Ustman dan Ali juga, maka iman Abu Bakar lebih berat dibanding semua iman manusia.

15. Menuduh Aisyah dengan kebohongan.
Saiyidah A'isyah adalah istri dan kekasih daripada Rasulullah SAW. Mereka adalah manusia-manusia suci sebagai ahlul baitnya Rasulullah SAW.

16. Melumuri Ka’bah dengan kotoran.
Ka'bah adalah baitullah, tempat suci dan kiblat umat Islam. Harus dimuliakan dan dijaga kesuciannya.

17. Sujud kepada matahari.
Sebagaimana bersujud kepada selain Allah, bersujud kepada matahari juga mengakibatkan kekufuran.

18. Rukuk dengan niat ta’dhim kepada makhluk.
Berbeda dengan sujud, ruku' memiliki syarat. Jika ruku'nya sempurna dengan niat dan keta'zhiman kepada makhluk sebagaimana keta'zhimannya kepada Allah SWT, maka ia mendapatkan hukum kufur.

19. Pergi ke gereja dengan pakaian kafir.
Yaitu ikut kedalam perayaan kaum kafir. Tidak hanya gereja, namun juga rumah ibadah agama lainnya.

20. Ragu kepada hari akhir, adanya surga dan neraka dan ragu adanya balasan bagi orang ta’at dan maksiat.
Beriman kepada adanya surga dan neraka adalah iman yang ke lima, yaitu kepada hari akhir. Ragu terhadapnya menunjukkan tidak percaya dan yakin akhirat itu ada. Dan binasalah iman. Surga adalah tempat bagi orang ta'at dan neraka adallah temmpat bagi pemaksiat adalah hukum dan ketetapan Allah yang sudah dijelaskan dalam ayat-ayat-Nya. Dan ijma' ulama ahlussunnah wal jama'ah, kelak di akhirat, di penghujung, hanya ada 2 tempat. Surga kepada yang ta'at, dan neraka bagi yang maksiat.

Ini adalah sebagian kecil contoh penyebab murtad yang terdapat dalam kitab Fathul Mui’n dan Hasyiah I’anatut Thalibin untuk keterangan lebih lanjut tentang masalah ini bisa dipelajari dalam kitab-kitab Tauhid Ahlusunnah Wal Jama’ah baik Asyairah atau Maturidiyah, mudah-mudahan kita dijahui oleh Allah swt dari perkataan, perbuatan dan itikad tersebut karena murtad adalah dosa yang paling besar dan sejelek-jelek keburukan. Wallahua'lam.

Sumber:
Fathul Mu'in dan Hasyiah Ianat tutthalibin.132-138  cet. Haramain. (LBM.mudimesra.com)
Read More

QURAN DAN SUNNAH MUDAH, KENAPA HARUS BERMAZHAB?

April 25, 2019
Mengapa Kita Bermadzhab??

Tarbiyah.onlineMasih seringkah Anda menjumpai teman atau saudara yang mengajukan pertanyaan "Mengapa kita harus bermadzhab padahal ada Quran dan Hadits yang mudah diakses?" Ataupun yang senada, "Tidak cukup dan terangkah Alquran dan Sunnah, kenapa harus berpecah dengan mazhab?" Mari kita simak dengan teliti paparan dibawah ini:

Tujuan manusia hidup di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. dan mengenal-Nya, demi meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak. Dan kunci untuk meraih kebahagiaan itu adalah ilmu dan amal, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Mizân al-‘Amal.

Begitu pentingnya ilmu pengetahuan, maka ilmu tersebut harus dipelajari dari manhaj (metodologi) yang muktamad (terpercaya). Sudah barang tentu jika kita hendak belajar maka tujuannya adalah sekolahan atau pusat pendidikan, bukan ke super market, lapangan bola maupun warung kopi. Di sekolahan-lah kita akan mendapati seorang guru, ustad, syaikh, atau pengajar yang akan membimbing kita.

Sebelum dikenal dengan istilah mazhab, mazhab fikih terlebih dahulu dikenal dengan sebutan madrasah (sekolahan).

Dalam sejarah perkembangan fikih Islam terdapat dua madrasah; (1) Madrasah ahli hadis dan (2) madrasah ahli ra’yi. Yang selanjutnya melahirkan empat mazhab yang muktabar sebagaimana telah kita kenal bersama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali. Keempat mazhab ini telah dianggap paripurna dan komplit karena sudah tersusun dengan rapi dan terkodifikasikan sehingga keontetikannya terjamin.

Sebelumnya, terdapat sekitar lebih dari delapan puluh mazhab yang muncul.

Ketika kita teliti, madrasah ahli ra’yi dipelopori oleh Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, Muadz bin Jabal dan sahabat yang lain, kemudian diikuti oleh tabi’in seperti ‘Aqlamah, Ibrahim Annakh’I dan lainnya. Sedangkan madrasah ahlul hadis dipelopori oleh Abdullah bin Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan sahabat yang lainnya dan diikuti oleh tabi’in seperti Sa’id bin Musayyab dan lainnya.

Mazhab Hanafi merupakan warisan dari madrasah ahli ra’yi dan mazhab Maliki merupakan representasi dari madrasah ahli hadits. Kemudian muncullah Imam Syafii yang melakukan elaborasi terhadap dua madrasah ini, sedangkan Imam Ahmad lebih cenderung ke madrasah ahli hadis. Semua mazhab fikih pasti bersumber dari kedua dua madrasah ini.

Mazhab inilah merupakan perantara dan jalan hidup kita di dunia untuk mempelajari segala hal yang terkait dengan urusan ibadah kita kepada Allah swt.. Sebelum menjadi seorang mujtahid, Imam Syafii belajar kepada Imam Malik selama enam belas tahun hingga Imam Malik wafat. Beliau mempelajari berbagai bidang keilmuan hingga mengantarkannya menjadi seorang mujtahid. Hal yang sama berlaku bagi Abu Yusuf dan Muhammad Hasan, keduanya belajar kepada Imam Abu Hanifah. Bahkan sebenarnya keduanya sudah sampai kepada derajat mujtahid, tapi karena kecintaan kepada Abu Hanifah, keduanya tetap mengikuti Abu hanifah dalam mazhabnya.

Pengertian Mazhab dan Tamazhub

Kalimat mazhab secara bahasa merupakan masdar mimi dari zahaba yazhabu, yang bermakna tempat untuk pergi atau jalan, baik jalan itu sifatnya hakiki maupun maknawi. Mazhab secara bahasa memiliki empat makna; (1) Tempat pergi; (2) Iktikad yang diikuti; (3) Jalan dan sirah; (4) Asal. (Lihat: Tâj al-‘Arûs: 1/499)

Sedangkan pengertian mazhab secara istilah yang dipahami sekarang adalah pendapat-pendapat ijtihadi imam mujtahid tentang hukum-hukum syariat yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat dzanni (dugaan kuat). Maka, tidak masuk dalam kategori pengertian tersebut hukum-hukum yang telah diketahui secara dharuri, dan perkara-perkara yang memiliki dalil qath’i (pasti). Maka, sangat keliru kalau dikatakan misalnya, hukum shalat adalah wajib menurut mazhab Imam Syafii, karena kewajiban shalat ditetapkan dengan berlandaskan hukum qath’i yang tidak ada perbedaan antar mazhab manapun. Namun, yang benar, misalnya, wudhu batal menurut Imam Syafii manakala menyentuh kulit lawan jenis, karena dalil tentang hal ini sifatnya adalalah dzanni sehingga dalam praktiknya menimbulkan perbedaan pemahaman antar mazhab.

Tamazhub berarti seseorang yang belum sampai kepada derajat mujtahid mengikuti sebuah mazhab dari mazhab-mazhab fiqih yang muktabar, baik dalam permasalahan rukhsah maupun ‘azimah.

Sejarah Mazhab

Ketika kita membaca sejarah, munculnya mazhab sebagaimana pengertian istilah yang kita kenal saat ini dimulai pada masa sesudah tabi’in. Namun jika kita telisik lebih jauh, sebenarnya mazhab sudah ada sejak era para sahabat, di mana para sahabat ketika ingin mempelajari hukum, mereka langsung menanyakannya kepada para pembesar sahabat. Dan para pembesar sahabat yang menjadi rujukan ini sama persis kedudukannya sebagaimana para aimmah mazhab yang kita kenal, yaitu sebagai rujukan untuk masalah-masalah hukum syariat.

Imam Ibnu Hajar dalam kitab “Al-Ishâbah” meriwayatkan dari Thawus r.a., ia berkata: “Aku melihat tujuh puluh sahabat Rasulullah saw., jika berselisih dalam suatu perkara mereka akan mengambil pendapat dari Ibnu Abbas, r.a..”

Kemudian yang mengambil dari para sahabat tersebut berbeda-beda dalam metodologi berijtihad dan berfatwa, sehingga muncullah madrasah ahli hadis di Madinah dan madrasah ahli ra’yi di Irak. Madrasah-madrasah fikih ini pun juga berkembang ditempat lainnya karena berpencarnya para sahabat ke berbagai pelosok negeri. Di Kufah ada Abu Hanifah, Abdullah bin Syabramah, Ibnu Abi Laila, dan Sufyan Assauri. Di Makkah ada Ibnu Juraij, dan Sufyan bin Uyainah. Di Madinah ada Malik bin Anas, di Mesir ada Laits bin Sa’ad dan Muhammad bin Idris, di Syam ada Abdurrahman al auza’I, di Naisabur ada Ishak bin Rahawiyah, dan di Baghdad ada Abu Tsur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adhdhahiri dan Muhammad bin Jarir Atthabari.

Kenapa Bermazhab ?

Ketika ada segelintir orang menanyakan kepada kita, mengapa kalian bermazhab? Maka kita jawab, kami bermazhab karena:

1. Musannadah; karena mazhab-mazhab ini memiliki sanad sampai kepada Rasulullah saw. sehingga keotentikannya terjamin.

2. Mudallalah; mazhab-mazhab ini memiliki landasan argumentasi/dalil. Dalil tersebut tidak hanya dalil disebutkan secara eksplisit saja, namun ada dalil yang implisit.

3. Muashshalah; mazhab-mazhab ini memiliki metodologi berpikir yang terkodifikasikan dalam kitab-kitab ushul fikih, sehingga sangat akurat dan terukur dalam pengambilan dalil dari Al-Quran dan Sunnah.

4. Makhdumah; mazhab-mazhab ini dikhidmah oleh ratusan bahkan ribuan ulama setelahnya, dari matan menjadi syarah dan dari syarah melahirkan hasyiyah. Kemudian juga diberi taqrir dan tanbih, serta khidmah ilmiah lainnya. Ini juga memberikan garansi akan keotentikan pemahaman keagamaan yang ada di dalam mazhab.

5. Muqa’adah; mazhab-mazhab ini memiliki kaidah-kaidah fikih yang sangat rasional, seperti kitab “Al-Asybah wan Nadhair” karya Imam Suyuthi dalam mazhab Syafii, kitab “Al-Asybah wan Nadhair” karya Ibnu Nujaim dalam Hazhab Hanafi, kitab “Ta’sisun Nadhar” dalam mazhab Maliki, dan kitab “Raudhatun Nadhir” dalam mazhab Hanbali.

6. Mumanhajah; mazhab-mazhab ini memiliki metode berpikir yang jelas, detail dan akurat.

7. Muttasiqah; mazhab-mazhab ini memiliki tingkat amanah ilmiah yang sangat tinggi dalam menisbatkan sebuah pendapat kepada penuturnya, di dalamnya ada yang dikenal dengan qaul mukharraj dan ada juga yang disebut dengan qaul mansus.

8. Munfatihah; mazhab-mazhab ini memiliki cara berpikir yang elegan dan terbuka serta sangat toleran. Karena mempunyai kaidah-kaidah, ushul fikih, dan hal-hal yang bersifat kulli (global) yang masih memungkikan generasi penerusnya untuk mengembangkannya sesuai dengan masalah-masalah kontemporer yang terjadi seiring perkembangan zaman.

Oleh sebab itu, bermazhab menjadi hal yang sangat penting mengingat adanya jaminan otentisitas atau keabsahan pemahaman dari setiap detail permasalahan syariat.

Wallahu a’lam.

Tgk. Asysyairazi Abdul Wahid, Lc.
Lulusan Universitas Al-Azhar sekaligus peserta didik Darul Ifta, Mesir. Dewab Guru di Dayah Ummul Ayman, Samalanga.
Read More