TARBIYAH ONLINE: fiqh shalat

Fiqh

Tampilkan postingan dengan label fiqh shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh shalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Januari 2022

Penting! Jamak, Qashar dan Jamak-Qashar yang Sering Salah Dipahami

Januari 02, 2022



Tarbiyah Online - Akhir tahun tiba. Itu berarti handai tolan, mau atau tidak, akan menghadapi perdebatan panas yang sudah jadi agenda wajib tahunan tentang mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru. Sebagai awam, kita bisa jadi sudah mulai bosan, tapi bagi para ahli ilmu hal ini sudah menjadi kewajiban mereka untuk menjelaskan. Terlepas dari perbedaan pandangan yang makin ke sini makin canggih, handai tolan yang ingin berlibur akhir tahun ke luar daerah mestinya tahu cara memanfaatkan kesempatan mengurangi jumlah rakaat salat. Ya, rukhsah jamak dan qasar memang sangat membantu kita menghemat waktu dalam perjalanan jauh. Namun ada ketentuan yang harus diikuti dan paling utama adalah tau cara jamak dan qasar, karena di antara syaratnya adalah mengetahui cara pelaksanaannya.


Dimaklumi bahwa di antara banyak rukhshah alias keringanan dalam perjalanan jauh adalah jamak dan qasar. Jamak adalah menghimpun salat zuhur dengan asar dan magrib dengan isya, baik taqdim yaitu mendahulukan atau ta’khir alias menunda. Qashar adalah memendekkan salat yang memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat saja. Dapat dipahami bahwa magrib tidak boleh dijamak dengan asar dan tidak bisa dipendekkan, dan begitu juga subuh tidak boleh dijamak dengan isya maupun lohor dan tentu saja tidak bisa lagi dipendekkan. Biasanya dalam kitab fikih syafi’iyah pembahasan qashar lebih dulu dibahas karena hukumnya yang disepakati, beda dengan jamak. Meski kedua rukhsah ini memiliki banyak kesamaan syarat, namun keduanya tidak saling terikat. Anda bisa menjamak saja tanpa mengurangi raka’at, bisa juga melakukan qasar saja tanpa menjamak atau dengan kata lain melakukan kedua salat pada waktunya masing-masing dengan hanya mengambil keringan dua rakaat. Seringnya dua rukhsah tersebut dilakukan bersamaan, yakni melakukan dua salat di waktu bersamaan sekaligus memendekkan yang empat rakaat menjadi dua, makanya disebut jamak-qashar.


Hukum kedua rukhsah ini pada dasarnya adalah boleh, tetapi dalam kondisi tertentu bisa menjadi wajib. Kasus wajib jamak seperti yang tersisa dari waktu salat pertama, anggaplah zuhur, tidak cukup melakukan salat secara sempurna, maka bagi musafir wajib berniat untuk memundurkan salat tersebut ke waktu salat selanjutnya, yaitu asar, dalam kasus salat zuhur. Wajib qashar bisa terjadi pada kondisi yang tersisa dari waktu asar atau isya hanya sekadar salat yang dipendekkan, maka wajib meng-qashar bagi musafir yang mencukupi syarat qashar. Jamak dan qasar tentunya memiliki sedikit perbedaan, di antaranya bahwa jamak tidak hanya boleh dikerjakan dalam perjalanan, namun boleh dikerjakan saat di kampung halaman dalam kondisi hujan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat-syarat agar bisa menikmati keringanan ini ada banyak, bisa sampai sebelas syarat bila diuraikan secara detail. Secara garis besar, selain yang disebut di muka, syaratnya adalah melakukan perjalanan jauh yang kira-kira mencapai jarak yang ditentukan, dan perjalanan itu dibolehkan alias bukan perjalanan maksiat. Jarak yang dimaksud memang terjadi khilaf, ada yang bilang 138 KM, ada yang berpendapat 89 KM, dan ada juga pendapat lainnya. Nah, dari syarat yang umum ini dapat dipahami bahwa keringanan tersebut hanya boleh dilakukan saat sedang dan masih dalam perjalanan atau hanya bisa dikerjakan saat sedang menjadi musafir. Tidak boleh sebelum perjalanan atau sesudahnya atau saat sedang tidak menjadi musafir. 

Ada dua kekeliruan pemahaman dan praktek yang banyak dijumpai di kalangan masyarakat, pertama tidak begitu serius, kedua sangat fatal.

Pertama adalah pemahaman bahwa qasar atau jamak baru boleh dilakukan saat sudah mencapai jarak yang disyaratkan, 138 KM, misalnya. Padahal tidak demikian. Tidak perlu mencapai jarak tersebut untuk boleh menikmati keringanan safar ini. Yang penting, saat memulai perjalanan, seseorang sudah mengetahui dan merencanakan perjalanan yang mencukupi jarak yang disyaratkan. Maka, dengan semata melewati batasan daerahnya atau meninggalkan bangunan-bangunan bila daerahnya tidak memiliki batasan, musafir sudah boleh mengerjakan salat dengan diqasar. 


Memang satu kasus yang membuat seorang musafir baru boleh mengerjakan salat qasar atau jamak saat perjalanannya sudah mencapai jarak yang ditentukan. Kondisi itu adalah ketika seseorang yang tidak independen, bergantung pada orang lain, seperti seorang istri yang melakukan perjalanan ikut suami dalam keadaan tidak mengetahui tujuan suaminya. Pada kondisi ini, istri tidak boleh mengambil rukhsah meski sudah melewati batasan yang disyaratkan sebab ia tidak bisa meniatkan perjalanan jauh karena tidak tahu akan kemana. Akan tetapi, begitu sudah tahu bahwa tujuan suami adalah perjalanan jauh atau memang sudah melewati jarak boleh qasar, maka ia bisa langsung meng-qasar salatnya.


Kedua, ini yang fatal dan membatalkan salat, yaitu menjamak atau menqasar salat sebelum melakukan perjalanan atau saat perjalanannya dianggap berakhir dalam pandangan syarak. Praktik keliru ini acap ditemukan di kalangan awam yang salah memahami syarat rukhsah jamak dan qasar. Alih-alih mengambil rukhsah saat sudah melakukan perjalanan, banyak yang memahami bahwa rukhsah tersebut sudah boleh dinikmati saat akan berangkat atau sedang menunggu keberangkatan. Padahal sebelum melewati batas daerah yang ditinggali, seseorang belum dianggap musafir yang karenanya tidak berhak mengambil keringanan.


Jadi, bila saat menunggu jemputan, misalnya, waktu zuhur masuk dan Anda melaksanakan salat zuhur dihimpun dengan asar, maka asar tersebut harus diulang lagi nanti saat sudah masuk waktunya. Sebab yang telah dilaksanakan tidak sah karena masih belum masuk waktu dan belum boleh menjamak. Juga, bila zuhur dan asar tersebut dilakukan secara qasar, maka dua-duanya tidak sah. Di sisi lain, ada juga awam yang masih menjamak dan qasar salat padahal ia bukan lagi musafir karena sudah menetap di tempat tujuan yang bukan kampung halaman selama empat hari, misalnya.


Masih ada banyak hal keliru dalam praktek jamak atau qasar dalam kalangan awam. Seperti dalam proses jamak taqdim, ramai dijumpai orang melaksanakan salat kedua setelah berselang cukup lama, entah itu karena berzikir atau berdoa. Padahal di antara syarat jamak taqdim adalah beriringan, yakni di antara dua salat tersebut tidak boleh diselang lama. Kadar iqamah salat lah. Handai tolan, silakan dipelajari dulu tata cara rukhsah safar ini sebelum mengerjakannya. Jangan sampai inginnya mendapat keringanan, tapi karena ketidaktahuan malah jadi beban di akhirat. 

Salam.


Oleh: @Syakir  Anwar

Telah tayang di fanpage Serambi Salaf

Read More

Senin, 01 Juli 2019

2 Raka'at Sesudah Ashar dan Sebelum Maghrib. Sunnah atau Bid'ah?

Juli 01, 2019

Tarbiyah.online - Shalat adalah sebuah ritual ta'abbudy yang harus mengikuti dalil, baik itu berupa ayat Alquran maupun Sunnah Rasulullah SAW (perkataan, perbuatan atau juga pembiaran). Shalat tidak bisa dibuat-buat dan dikerjakan seenak hati, jika tidak ada dalil, baik itu dalil bersifat 'am (umum) ataupun khas (khusus, mendetil). Berbeda halnya dengan shalat fardu yang sudah ada ketetapan pasti, shalat sunnah memiliki kelonggaran.

Secara umum, shalat sunnah mempunyai 2 pengaruh sebab; Sebab dan Waktu. Seperti shalat sunnah wudhu', ia tidak terikat waktu, tapi terikat sebab. Yakni sebabnya adalah selesai berwudhu' maka disunnahkan untuk shalat 2 raka'at. Shalat sunnah qabliyah dan ba'diyah dipengaruhi oleh waktu. Yaitu mengikuti masuknya waktu shalat fardu yang 5.

Sering dalam masyarakat di kampung ataupun di kota, perbincangan tentang adakah shalat sunnah sesudah shalat fardu Ashar dan sebelum shalat fardu Maghrib, mencuat. Beberapa menanyakan dalam hati tentang perkara ini. Ada pula yang langsung menjustifikasi bahwa tidak ada nash yang menyatakan bahwa kedua shalat tersebut bid'ah, bahkan haram.

Nah, bagaimana sebenarnya kedudukan shalat dua rakaat sebelum shalat Maghrib dan sesudah shalat Ashar tersebut? Sunnah kah atau Bid'ah? Mana dalilnya?

Berikut jawaban gamblang dan bernas dari Prof. Quraisy Shihab:

Penjelasan tentang shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat fardu Maghrib ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw. dan analisis para ulama. Imam Bukhari, Muslim dan Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,

“Kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib (yakni, sesudah azan Maghrib), kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib!”

Pada kali ketiga, beliau menambahkan: “Bagi siapa saja yang mau (tambahan ini).”, karena beliau tidak senang kalau orang menjadikan shalat itu sebagai kebiasaan.

Imam Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i meriwayatkan juga bahwa sahabat Nabi, Anas bin Malik, menjawab ketika ditanya oleh al-Mukhtar bin al-Muqaffal, “Apakah Nabi saw. mengerjakan shalat dua rakaat setelah masuk waktu maghrib dan sebelum shalat fardu Maghrib?” Anas menjawab, “Beliau melihat kami mengerjakan shalat, tetapi beliau tidak menyuruh dan tidak juga melarang kami.“

Ada sepuluh rakaat shalat sunnah yang berkaitan dengan shalat-shalat wajib yang amat dianjurkan, yaitu: dua rakaat sebelum shalat Subuh, Dzhuhur, dan Asar, serta dua rakaat sesudah Maghrib dan Isya.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, halaman 25-26.

Dikutip dari: PanritaID
Read More

Rabu, 27 Juni 2018

BACA FATIHAH DALAM HATI, SAH KAH SHALAT?

Juni 27, 2018


Tarbiyah.Online -  Banyak orang masih menyepelekan ilmu terkait shalat. Bahkan tidak sedikit dari teman-teman bahkan orangtua kita yang mencukupkan ilmu perihal shalat dengan hanya belajar shalat di masa kecil dengan sekedar mengetahui gerakan dan jenis bacaannya saja.

Untuk penyempurnaan gerakan sering diabaikan. Demikian halnya dengan penyempurnaan bacaan. Maka dari itu, sering kita dapati orang yang shalat, tapi tidak menggerakkan mulutnya pada saat membaca do'a dalam shalat. Bacaan-bacaan shalat yang dimulai dari Takbiratul Ihram hingga Salam berlalu dalam hati saja. Selebihnya hanya gerakan. Maka yang tampak adalah gerakan kosong sahaja.

Dalam mazhab imam Syafi'i terkait dengan fiqh shalat, yaitu hukum-hukum dan taga laksana shalat. Dari 13 rukun (wajib dikerjakan dalam shalat) terdapat 5 rukun qauli dalam satu shalat. Bermakna wajib dibaca dan dilafalkan dengan lidah dan mulut yang dibatasi sekedar terdengar oleh telinga sendiri (jika dalam keadaan sunyi) atau disebut juga pelafalan secara sirr.

Ketika dikatakan qauli, maka otomatis bermakna dilafalkan, tidak bisa hanya sekedar diingat dalam benak dan hati, meskipun secara berurutan bacaannya (dalam hati). Kelima rukun tersebut adalah Takbiratul Ihram, AlFatihah, Tahiyyat, Shalawat dan Salam.


Lalu, apakah sah bacaan ayat Quran dalam hati saja saat salat, tanpa diucapkan di mulut?

Dalam kitab al-Umm, imam Syafi`i -Rahimahullah- menjelaskan:

وَلَا يُجْزِئُهُ أَنْ يَقْرَأَ فِي صَدْرِهِ الْقُرْآنَ وَلَمْ يَنْطِقْ بِهِ لِسَانُهُ

"Membaca Quran dalam hati tanpa diucapkan di lidah itu tidak sah bagi orang yang salat".

Dalam Mukhtashar al-Buwaithy, imam Syafi`i -Rahimahullah- juga menjelaskan:

ولا يجزئ الرجل أن يحرم للصلاة بقلبه، ولا يقرأ بقلبه حتى يحرك لسانه.

"Membaca Takbiratul Ihram untuk salat dalam hati (tanpa diucapkan) itu, tidaklah sah. Dan membaca bacaan salat dalam hati itu juga tidak sah, sampai lidah digerakkan mengucapkannya".

Kutipan disini langsung dari kitab induk mazhab Syafi'i. Tentunya dalam kitab mazhab yang dituliskan oleh ulama Syafi'iyah, hal yang senada termaktub di dalamnya, bahkan dengan penjelasan yang lebih terperinci sesuai dengan kriteria dan kapasitas keilmuan objek pengkaji.

Matan Jurumiyah, Hasyiah Al Bajuri dan kita-kitab Fiqh lainnya termasuk Sabilal Muhtadi karya ulama Nusantara.

Wallahua`lam
Read More

Jumat, 23 Februari 2018

SHALAT BATAL TANPA SADAR

Februari 23, 2018
Tarbiyah.Online - Dalam Fiqh Mazhab Syafi'i, salah satu penyebab batalnya shalat adalah bergerak secara berturut-turut diluar gerakan shalat sebanyak 3 kali. Gerakan yang sering terjadi tanpa sadar dan tidak terlalu diambil pusing oleh seorang muslim yang sedang shalat antara lain menggoyangkan badan disaat posisi berddiri dengan tegap, pada saat bacaan Al Fatihah misalnya.
kesalahan dalam shalat
Goyangan atau gerakan menyamping dalam shalat, bergerak sedikit saja ke kiri atau ke kanan juga bisa berakibat fatal. Pergeseran badan dengan memalingkan ke kiri dan ke kanan akan menjadikan tuuh tidak menghadap kiblat dengan tepat.
kesalahan dalam shalat
Kadang merasa sedikit gatal atau kebas di kaki, membuat kita yang sedang shalat menggerakkan tubuh bahkan mengangkat kaki yang satu dan menggaruknya dengan kaki yang lain, sehingga keseluruhan tubuh pun ikut bergerak.
kesalahan dalam shalat
Gerakan yang juga paling sering kita jumpai bahkan tanpa sengaja kita termasuk yang melakukannya adalah menggerakkan tangan disaat bangun dari ruku' atau i'tidal.
kesalahan dalam shalat
kesalahan dalam shalat

kesalahan dalam shalat
Gerakan lainnya yang juga hampir semua kita melakukannya adalah menggaruk bagian gatal sembarangan, tanpa menghitung jumlah gerakan yang ternyata sudah mencapai 3 kali berturut-turut, bahkan sudah lebih.
kesalahan dalam shalat

Tidak jarang, banyak sekali diantara kita yang remeh terhadap erakan shalat, demikian juga dengan bacaan. Dalam shalat, ada yang namany rukun Qauli, dimana iya harus dibaca dengan lisan secara jelas tajwidnya dan fasih, walaupun dengan suara Sirr, atau lirih. Jika dalahm kondisi membaca Jihar sepertimana imam shalat Magrib, Isya dan Subuh, tentunya akan sangat jelah terdengar, namun dalam bacaan Sirr, juga tidak beda dengan bacaan Jihar, harus jelas dan pas. Diantaranya adalah membaca Takbiratul Ihram. Takbir di awal Shalat. Allahu Akbar. Membaca Allah hu Akbar adalah sebuah kesalahan yang tidak disadari. Kesalahan ini cukup mendasar, dan menyebabkan satu rukun Qauli tidak terpenuhi, sehingga berakibat pada tidak shah nya shalat, karena ada rukun yang cacat.
kesalahan dalam shalat

Al Fatihah juga merupakan rukun Qauli, dimulai dari Bismillah hingga Waladhdhaaalliin. Jika dijelaskan secara menyeluruh, setiap huruf dan bunyi huruf dalam Suratul Fatihah. maka penting untuk kita memeriksa bacaan Al Fatihah kepada ustadz-ustadz pengajar tajwid dan tahsin Al Quran guna memastikan keddudukan shalat kita menurut kacamata syari'at terutama Fiqh, karena tampak secara lahir dan bisa dinilai.

Diantara yang paling remeh adalah bacaan Bismillah di awal suratul Fatihah, kadang demi mengikuti irama seorang Syeikh terkenal atau apa, sehingga ada huruf yang tertinggal, yaitu huruf dan bunyi Ba pada bismi. Langsung terbaca ssmillah.


kesalahan dalam shalat
Rukun Qauli lain yang sering salah karena dianggap remeh adalah salam, Assalamu'alaykum Warahmatullaah. Kebiasaan Alif bunyi A pada kalimat Assalam hilang, hanya berbunyi Ss...salam, maka yang demikian telah membuat rukun Qauli menjadi cacat, dan bisa fatal menjadikan shalat kita tidak sah.
kesalahan dalam shalat
Kebanyakan terjadi akibat remeh terhadap shalat, sehingga tidak memperhatikan hal-hal yang penting meski terlihat sepele dalam shalat. Padahal kesalahan demikian sangat fatal dan menyebabkan batanya shalat kita. Belum lagi jika kita hendak melihat hal-hal yang hukumnya sunat. tentu akan kita dapati lebih banyak lagi masalah. Namun demikian, perkara fardhu dan rukun serta syarat mestilah menjadi hal utama yang harus dibetulkan guna mendapatkan shalat yang Sah secara syara'.

Read More