Dasar Hukum Haram untuk Menikah Kembali Bagi Pasangan yang Berli’an - TARBIYAH ONLINE

Fiqh

Selasa, 06 Oktober 2020

Dasar Hukum Haram untuk Menikah Kembali Bagi Pasangan yang Berli’an

Fiqh Nikah | Li'an adalah masalah yang serius dalam rumah tangga, bagaimanapun problemnya hendaknya kita menghindari li’an sebagai jalan keluar.


Diantara hal yang menjadikan li’an ini dikatakan “serius”,  adalah larangan atau keharaman pasangan yang berli’an untuk menikah lagi untuk selama-lamanya. Tentunya hal ini melalui beberapa ketentuan hukum dan pertimbangan yang mengakibatkan keharaman tersebut.


Secara tegas fikih menetapkan konsekuensi hukum tersebut melalui sabda Nabi Muhammad SAW dan beberapa nilai penting dalam perkawinan yang notabene telah dilanggar melalui sumpah li’an yang dijatuhkan.


Adapun penjelasannya akan lebih detail penulis sampaikan melalui pendapat Syaikh Abu Syujak berikut ini.


Dasar Keharaman Menikah Pasangan Berli’an Menurut Syaikh Abu Syujak

Dasar keharaman untuk menikah kembali selama-lamanya antara suami istri yang telah berli'an sebagaimana Syaikh Abu Syujak berkata :

Dan ada lima ketentuan hukum yang berkaitan dengan li`an dari orang laki-laki, yaitu;

Gugur hukuman (had) pada si lelaki

Wajib had atas si perempuan

Hilang tikar (cerai antara suami istri)

Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui suami

Haram (kawin) selama-lamanya.


Apabila suami meli`an istrinya dan sudah melengkapi hal-hal yang berkenaan dengan li`an, berlakulah hukum berturut-turut sebagai berikut;

Gugur hukuman/pukulan (had) atas suami

Si istri wajib dihukum (had), apabila suami menuduhnya berzina yang dihubungkannya pada keadaan suami istri, sedangkan istri seorang muslimah, sesuai dengan firman Allah Ta`ala dalam al-Qur`an surat an-Nur, ayat 8 :

“Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta


Terjadi perceraian antara suami istri. Perceraian ini terjadi lahir batin, baik si istri benar maupun si suami yang benar. Ada yang mengatakan kalau si istri benar tidak terjadi perceraian batin.


Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui suami, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya :

“Ibnu umar r.a. berkata: Nabi saw. Telah menyumpah li`an antara seorang suami dengan istrinya, dan membebaskannya dari anak itu (anak itu tidak bernasab kepadanya), dan memisahkan diantara keduanya dan melanjutkan nasab anak itu kepada ibunya”


Haram selama-lamanya antara kedua suami istri apabila terjadi perceraian dengan sumpah li`an karena al-Ajlany berkata sesudah berli`an, “Aku berdusta kepadanya jika aku masih menahannya, dia di talak tiga”, kemudian Rasulullah saw, bersabda :

“Ibnu Umar r.a. berkata: Nabi saw. bersabda kepada kedua suami istri yang berli`an : perhitunganmu berdua ditangan Allah, salah satu kamu ada yang dusta, dan kamu (suami) tidak ada hak untuk kembali kepada istrimu (yang dili`an)”. (HR. Bukhari)


Nabi meniadakan jalan secara mutlak. Kalau suami telah mentalaknya dengan talak bain sebelum li`an, kemudian ia meli`annya, maka juga menjadi haram selamalamanya.


Ketentuan-ketentuan ini tergantung semata-mata kepada li`an dari suami dan ketentuan-ketentuan tersebut sedikitpun tidak tergantung atas li`an dari istri.


“Dari ibn abbas, Rasulullah bersabda : suami istri yang telah bermula`anah bila telah berpisah, mereka tidak dapat kembali lagi selama-lamanya”.


“Ali dan Ibnu Mas`ud berkata, menurut sunnah dua orang suami istri yang telah bermula`anah tidak dapat kembali lagi untuk selamanya.”


Hal ini karena antara suami istri yang bermula`anah sudah terjadi saling benci dan memutus hubungan yang bersifat selama-lamanya, sementara kehidupan rumah tangga memerlukan dasar ketenangan, kasih sayang dan cinta. Jadi mereka telah kehilangan dasar-dasar tersebut, karena itu mereka harus berpisah untuk selamalamanya.


Ash-Shawabu Minallah A'lam


Mochamad Ari Irawan, Alumni Pondok Pesantren Qomaruddin | Sarjana Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prodi Perbandingan Madzhab.

Artikel ini telah tayang di Pecihitam.org pada Agustus lalu.